Cara Mengurus Izin Usaha Industri (IUI) Percetakan via OSS
Punya usaha percetakan tapi belum punya izin?
Wah, ini penting sekali lho!
Setiap usaha percetakan, mau itu kecil atau besar, wajib punya izin agar legal dan usaha berjalan aman.
Nah, enaknya sekarang, proses perizinan udah jauh lebih gampang. Semuanya bisa online lewat satu sistem, namanya Online Single Submission (OSS).
Sistem ini juga pakai cara baru yang melihat risiko usahanya dulu, disebutnya Risk-Based Approach (RBA).
Terus, bagaimana cara mengurus Izin Usaha Industri (IUI) percetakan sesuai regulasi terbaru?
Yuk, kita bahas langkah-langkahnya agar bisnis Anda makin PROFITABLE!
Pentingnya Izin Usaha Industri Percetakan dan Pergeseran Regulasi

Mengapa sih IUI percetakan ini begitu penting?
Pertama, IUI adalah bukti bahwa bisnis Anda sah di mata hukum. Ini memberikan validitas dan kredibilitas di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Kedua, dengan memiliki izin, bisnis Anda mendapatkan perlindungan hukum.
Artinya, Anda bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa khawatir masalah perizinan.
Ketiga, izin usaha itu sering jadi syarat kalau mau ikut program pemerintah, seperti buat pendanaan atau pelatihan.
Dulu, proses perizinan mungkin terasa rumit dan berbelit. Namun, pemerintah telah melakukan perubahan signifikan.
Kini perizinan bisnis, termasuk untuk industri percetakan digital, telah beralih ke sistem OSS berbasis risiko.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan transparansi proses. Semua terintegrasi dalam satu platform digital!
Jangan anggap remeh kewajiban memiliki izin ini ya. Ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan dapat berakibat serius.
Sanksi administratif, denda yang tidak sedikit, hingga yang paling fatal, pencabutan izin operasional bisa mengancam kelangsungan bisnis Anda.
Sayang sekali kan, jika peluang bisnis digital printing yang sudah Anda bangun terhambat hanya karena masalah izin.
Mengenal KBLI Percetakan: Penentuan Skala Usaha & Tingkat Risiko

Langkah awal dan penting saat mau mengurus izin percetakan itu soal memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.
KBLI ini seperti kode identitas jenis usaha Anda.
Untuk industri percetakan, beberapa KBLI yang relevan seperti, KBLI 18111 untuk Industri Percetakan Umum.
Ini mencakup kegiatan pencetakan koran, majalah, buku, formulir, poster, banner, stiker, dan lainnya.
Ada juga, KBLI 18112 untuk Industri Jasa Penunjang Percetakan, seperti penjilidan buku atau kegiatan finishing lainnya.
Atau KBLI 18113 untuk Industri Pencetakan Khusus, seperti sablon dan 3D printing.
Pemilihan KBLI yang benar sangat penting karena akan menjadi dasar penentuan skala usaha dan tingkat risiko bisnis Anda.
Skala usaha ini dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, biasanya berdasarkan nilai investasi, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Skala usaha dan jenis kegiatan inilah yang kemudian menentukan level risiko usaha Anda di mata sistem OSS: apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
Setiap tingkat risiko memiliki jenis perizinan dan persyaratan yang berbeda.
Kesalahan dalam memilih KBLI bisa berakibat fatal, lho!
Bisa jadi permohonan izin Anda ditolak, atau lebih buruk lagi, izin yang sudah terbit dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Ini tentu akan menghambat operasional dan potensi bisnis Anda menjadi PROFITABLE.
Jadi, pastikan Anda memahami betul jenis kegiatan bisnis percetakan Anda dan memilih KBLI yang paling sesuai.
Tahapan Pengajuan Perizinan via OSS untuk Usaha Percetakan

Setelah memahami pentingnya izin dan KBLI yang tepat, saatnya masuk ke proses pengajuan izin melalui sistem OSS.
Sekarang prosesnya udah lebih rapi dan bisa lihat jelas udah sampai mana. Jadi lebih transparan.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan:
1. Pendaftaran Akun OSS & Perolehan Hak Akses
Langkah paling awal adalah mendaftarkan akun di sistem OSS.
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” atau “Ajukan Perizinan Berusaha” lalu pilih opsi membuat akun baru.
- Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran. Pastikan pilih jenis usaha yang sesuai, apakah usaha sendiri (UMK Perseorangan) atau atau badan usaha (Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi, dan lainnya).
- Isi semua data yang diminta, seperti NIK untuk perorangan atau data badan usaha, NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email atau SMS untuk verifikasi akun. Ikuti instruksi verifikasi tersebut.
- Setelah akun terverifikasi, Anda akan mendapatkan hak akses berupa username dan password untuk login ke sistem OSS.
Simpan baik-baik data login Anda ya!
2. Pengisian Data & Detail Bisnis
Setelah berhasil login, langkah berikutnya adalah melengkapi data dan detail bisnis Anda.
Anda perlu mengisi profil usaha selengkap mungkin. Mulai dari nama usaha, alamat lengkap, status kepemilikan, skala usaha, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, hingga deskripsi produk atau jasa yang ditawarkan.
Lalu, pastikan semua data yang Anda masukkan benar, akurat, dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha (jika berbentuk badan usaha).
Ingat, ketidaksesuaian data bisa menyebabkan kendala di kemudian hari.
3. Pemilihan KBLI & Penentuan Tingkat Risiko Otomatis
Di langkah ini, Anda akan diminta untuk memilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha digital printing Anda, misalnya KBLI 18111 untuk percetakan.
Begitu Anda memilih KBLI dan melengkapi data yang diminta, sistem OSS akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda.
Penentuan tingkat risiko ini didasarkan pada berbagai faktor yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Seperti potensi dampak terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.
4. Pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin
Jenis perizinan yang perlu Anda urus akan bergantung pada tingkat risiko usaha yang telah ditentukan oleh sistem.
Pertama, Risiko Rendah, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, Anda hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai identitas pebisnis sekaligus legalitas untuk memulai kegiatan usaha.
Kedua, Risiko Menengah Rendah, jika usaha Anda masuk kategori ini, Anda memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar ini berupa pernyataan mandiri (self-declaration) dari pelaku usaha bahwa Anda sanggup memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan.
Verifikasi pemenuhan standar biasanya dilakukan setelah kegiatan usaha berjalan.
Ketiga, Risiko Menengah Tinggi, sama seperti menengah rendah, Anda memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
Bedanya, untuk risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar ini memerlukan verifikasi pemenuhan standar oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait sebelum Anda bisa beroperasi penuh.
Keempat, Risiko Tinggi, untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, Anda memerlukan NIB dan Izin.
Izin ini harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait dan biasanya melibatkan verifikasi teknis yang lebih ketat.
Proses pengajuan ini semua dilakukan melalui sistem OSS. Ikuti langkah yang ada, lengkapi data, dan lampirkan dokumen yang diminta.
Persyaratan dan Dokumen Wajib untuk Perizinan Percetakan

Untuk kelancaran proses perizinan, persiapan dokumen yang lengkap dan akurat adalah kunci.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus izin usaha industri percetakan:
Dokumen Dasar Legalitas Usaha:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), pimpinan perusahaan atau penanggung jawab untuk usaha perorangan atau badan usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini adalah syarat wajib, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha. Mengurus NPWP wajib bagi semua pebisnis dan merupakan langkah awal kepatuhan pajak.
- Akta Pendirian Usaha dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, khusus untuk badan usaha seperti PT, CV, atau Koperasi.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Keterangan Domisili Bangunan/Tempat Usaha. Meskipun di beberapa daerah SKDU sudah tidak diwajibkan untuk OSS, ada baiknya Anda tetap memilikinya atau memastikan statusnya sesuai peraturan daerah setempat.
Izin Lingkungan: Kewajiban terkait izin lingkungan sangat bergantung pada skala dan potensi dampak lingkungan dari kegiatan usaha percetakan Anda.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Biasanya untuk UMK dengan dampak lingkungan yang dianggap kurang penting. Formulirnya seringkali sudah terintegrasi dalam sistem OSS.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL): Untuk usaha dengan skala menengah atau kegiatan yang memiliki potensi dampak lingkungan namun tidak signifikan. Pengisian rencana pengelolaan dan pemantauan menjadi kewajiban.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Diperlukan untuk usaha skala besar atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Proses AMDAL melibatkan kajian ilmiah yang mendalam dan persetujuan dari Komisi Penilai AMDAL.
Penting untuk diingat bahwa pengurusan izin lingkungan ini terintegrasi melalui OSS, dan kegagalan memenuhinya dapat berujung pada sanksi.
Dokumen Tambahan (jika diperlukan):
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi usaha Anda.
Pastikan juga kesesuaian tata ruang wilayah. Memahami panduan memilih lokasi strategis usaha digital printing akan sangat membantu.
Selain itu, izin lokasi diperlukan jika usaha Anda berada di luar kawasan industri yang ditetapkan.
Dokumen teknis lainnya seperti diagram alur proses produksi, daftar peralatan utama, dan informasi bahan baku serta produk jadi.
Izin khusus lainnya jika usaha percetakan Anda menangani produk spesifik yang memerlukan regulasi tambahan, misalnya produk yang bersentuhan langsung dengan makanan atau menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pastikan Anda memeriksa persyaratan terbaru di sistem OSS atau berkonsultasi dengan pihak terkait, karena detail persyaratan bisa saja berubah.
Kewajiban Pasca-Izin: Pelaporan dan Pemenuhan Standar Industri

Selamat! Jika NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin usaha percetakan Anda sudah terbit, ini adalah langkah besar. Namun, pekerjaan Anda belum selesai.
Ada beberapa kewajiban pasca-izin yang harus Anda penuhi agar legalitas usaha tetap terjaga dan bisnis berjalan sesuai aturan.
Bagi pebisnis industri, termasuk percetakan terutama yang skalanya sudah tidak mikro lagi atau memiliki tingkat risiko tertentu.
Ada kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pelaporan ini biasanya dilakukan secara berkala, misalnya per semester atau per tahun.
Adapun data yang dilaporkan mencakup perkembangan investasi, produksi, penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan informasi relevan lainnya.
Selain itu, jika usaha Anda memerlukan Sertifikat Standar, pastikan Anda benar-benar menerapkan dan mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Standar ini bisa mencakup standar mutu produk cetakan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar pengelolaan lingkungan, hingga standar kompetensi Sumber Daya Manusia.
Dan untuk usaha yang menghasilkan limbah, wajib mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.
Memiliki izin usaha juga berarti Anda tercatat sebagai wajib pajak.
Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua kewajiban perpajakan, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Mengerti panduan pajak usaha digital printing di Indonesia akan sangat membantu.
Terakhir, selalu jaga agar semua dokumen perizinan dan legalitas usaha Anda tetap up-to-date.
Jika ada perubahan data usaha, misalnya alamat, nama perusahaan, kepemilikan, skala usaha, atau jenis produk/jasa, segera lakukan pembaruan melalui sistem OSS.
Selain itu, simpan semua dokumen dengan rapi dan mudah diakses, karena ini akan sangat berguna saat ada pemeriksaan atau sidak dari pihak berwenang.
Kalau semua ini sudah dipenuhi, usaha percetakan Anda tidak hanya legal, tapi juga menunjukkan kalau bisnis Anda benar-benar dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Ini akan membangun kepercayaan pelanggan dan membuat bisnis Anda makin PROFITABLE dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Mengurus IUI untuk bisnis percetakan Anda kini memang berbeda.
Semuanya terhubung secara digital melalui sistem OSS dengan pendekatan berbasis risiko.
Prosesnya dibuat agar lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kuncinya adalah Anda paham betul KBLI yang sesuai, semua dokumennya harus lengkap dan akurat, dan ikuti setiap langkah pengajuannya dengan benar.
Jangan lupa juga untuk memenuhi kewajiban pasca-izin agar bisnis Anda selalu aman dan legal.
Dengan memiliki izin yang sah, Anda tidak hanya menjalankan bisnis sesuai hukum, tetapi juga membuka banyak peluang menjanjikan digital printing agar usaha Anda terus berkembang dan makin PROFITABLE!
